Peraturan Kepala Dinas Pendidikan DKI
Jakarta nomor 754 tahun 2014 tentang tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik non PNS
tahun anggaran 2014 VS Hak Guru Honorer.
Sehubungan dengan munculnya kegelisahan dari guru honorer di wilayah
DKI Jakarta terutama Bapak dan Ibu Guru Honorer pengajar di Sekolah Dasar
mengenai uang tambahan penghasilan sebesar Rp. 400.000 per bulan yang tidak
kunjung didapat. Kami mendapatkan informasi yang kemungkinan dapat membantu
Bapak/Ibu memahami penyebab tidak turunnya hak Bapak/Ibu pengajar. Informasi
ini berdasarkan data dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Disdik DKI Lasro Marbun pada bulan
Maret 2014.
Pertama, keluarnya peraturan kepala Disdik nomer 754 tahun 2014 tentang
penghasilan bagi tenaga pendidik non PNS tahun anggaran 2014 tersebut
menyatakan beberapa persyaratan guru non PNS untuk mendapatkan hak penghasilan tambahan
adalah :
1. Pendidikan S1 berasal dari kependidikan atau memiliki akta IV.
2. Memiliki nomer NUPTK
3....
4....
Namun hal yang janggal adalah persyaratan nomer 1. Yang menyatakan bahwa Pendidikan minimal harus S1 pendidikan atau memiliki akta IV. Dengan adanya peraturan tersebut, maka Bapak/Ibu guru yang latar belakang s1 bukan dari jurusan kependidikan (umum) atau tidak memiliki akta IV di eliminir dari hak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
1. Pendidikan S1 berasal dari kependidikan atau memiliki akta IV.
2. Memiliki nomer NUPTK
3....
4....
Namun hal yang janggal adalah persyaratan nomer 1. Yang menyatakan bahwa Pendidikan minimal harus S1 pendidikan atau memiliki akta IV. Dengan adanya peraturan tersebut, maka Bapak/Ibu guru yang latar belakang s1 bukan dari jurusan kependidikan (umum) atau tidak memiliki akta IV di eliminir dari hak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Padahal peraturan Mendiknas Bambang Sudibyo nomer 8 tahun 2009 menyatakan bahwa
“ Program Pendidikan Profesi Guru Pra
Jabatan yang selanjutnya disebut
program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki
bakat dan minat menjadi guru”
Dalam
peraturan tersebut dinyatakan bahwa guru yang berasal dari sarjana non
kependidikan boleh menjadi guru sesuai dengan minat dan bakatnya.
Akan tetapi mengapa kepala disdik DKI mengeluarkan peraturan yang bertentangan
dengan peraturan di atasnya (Peraturan Menteri
Pendidikan nasional nomor 8 tahun 2009)? Dengan dikeluarkannya peraturan Mendiknas tahun 2009
ini jelas bahwa akta IV sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan
untuk persyaratan kualifikasi pendidik dan pengajuan tunjangan. Karena Akta IV
bukan tanda bukti/sertifikat pendidik.
Kenyataan mengenai pendidik di wilayah Jakarta bahwa sesungguhnya guru honorer di DKI yang menjadi guru dengan
latar belakang pendidikan umum (non pendidikan) jumlahnya tidak sedikit. Sarjana non pendidikan dibolehkan menjadi guru berdasar PP 74 tahun 2008. UU nomer 8 tahun 2009 dan PP 74 tahun 2008 tersebut merupakan payung hukum sarjana non kependidikan untuk dapat
mengabdikan dirinya menjadi guru sekaligus juga
tidak berlakunya akta IV.
Namun Dengan adanya
Peraturan Disdik DKI tersebut, maka sekali lagi guru berlatar belakang sarjana non kependidikan yang
belum menjadi PNS tidak mendapatkan haknya menerima tambahan penghasilan. Hal tersebut karena
adanya peraturan yang menyatakan bahwa persyaratan penerima tambahan penghasilan
harus guru berlatar belakang keguruan atau memiliki akta IV.
Demikianlah informasi ini dapat kami sampaikan, semoga memberi
pencerahan dan dapat memberikan gambaran mengenai keadaan yang terjadi. Kami
mendoakan Bapak/Ibu yang belum mendapatkan haknya, segera mendapatkan haknya
sesuai dengan kewajiban yang telah dilaksanakan.
Dengan Hormat
Sendal Jepit Kisah Metamorfosis
Link yang berkaitan
No comments:
Post a Comment