Didi

Sunday, 20 July 2014

Peraturan Kepala Disdik DKI nomor 754 tahun 2014 VS Hak Guru Honorer.





Peraturan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 754 tahun 2014 tentang tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik non PNS tahun anggaran 2014 VS Hak Guru Honorer.

Sehubungan dengan munculnya kegelisahan dari guru honorer di wilayah DKI Jakarta terutama Bapak dan Ibu Guru Honorer pengajar di Sekolah Dasar mengenai uang tambahan penghasilan sebesar Rp. 400.000 per bulan yang tidak kunjung didapat. Kami mendapatkan informasi yang kemungkinan dapat membantu Bapak/Ibu memahami penyebab tidak turunnya hak Bapak/Ibu pengajar. Informasi ini berdasarkan data dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Disdik DKI Lasro Marbun pada bulan Maret 2014.
Pertama, keluarnya peraturan kepala Disdik nomer 754 tahun 2014 tentang penghasilan bagi tenaga pendidik non PNS tahun anggaran 2014 tersebut menyatakan beberapa persyaratan guru non PNS untuk mendapatkan hak penghasilan tambahan adalah :

1. Pendidikan S1 berasal dari kependidikan atau memiliki akta IV. 
2. Memiliki nomer NUPTK  
3....
4....

Namun hal yang janggal adalah persyaratan nomer 1. Yang menyatakan bahwa Pendidikan minimal harus S1 pendidikan  atau memiliki akta IV.  Dengan adanya peraturan tersebut, maka Bapak/Ibu guru yang latar belakang s1 bukan dari jurusan kependidikan (umum) atau tidak memiliki akta IV di eliminir dari hak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.

Padahal peraturan Mendiknas Bambang Sudibyo nomer 8 tahun 200 menyatakan bahwa

Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut
program Pendidikan Profesi Guru  (PPG) adalah program pendidikan yang
diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan  S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa guru yang berasal dari sarjana non kependidikan boleh menjadi guru sesuai dengan minat dan bakatnya.

Akan tetapi mengapa kepala disdik DKI mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya (Peraturan Menteri Pendidikan nasional nomor 8 tahun 2009)? Dengan dikeluarkannya peraturan Mendiknas tahun 2009 ini jelas bahwa akta IV sudah tidak berlaku lagi dan tidak dapat digunakan untuk persyaratan kualifikasi pendidik dan pengajuan tunjangan. Karena Akta IV bukan tanda bukti/sertifikat pendidik.
Kenyataan mengenai pendidik di wilayah Jakarta bahwa sesungguhnya guru honorer di DKI yang menjadi guru dengan latar belakang pendidikan umum (non pendidikan) jumlahnya tidak sedikit. Sarjana non pendidikan dibolehkan menjadi guru berdasar PP 74 tahun 2008.  UU nomer 8 tahun 2009 dan PP 74 tahun 2008 tersebut merupakan payung hukum sarjana non kependidikan untuk dapat mengabdikan dirinya menjadi guru sekaligus juga tidak berlakunya akta IV.

Namun Dengan adanya Peraturan Disdik DKI tersebut, maka sekali lagi guru berlatar belakang sarjana non kependidikan yang belum menjadi PNS tidak mendapatkan haknya menerima tambahan penghasilan. Hal tersebut karena adanya peraturan yang menyatakan bahwa persyaratan penerima tambahan penghasilan harus guru  berlatar belakang keguruan atau memiliki akta IV
Demikianlah informasi ini dapat kami sampaikan, semoga memberi pencerahan dan dapat memberikan gambaran mengenai keadaan yang terjadi. Kami mendoakan Bapak/Ibu yang belum mendapatkan haknya, segera mendapatkan haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dilaksanakan. 
Dengan Hormat

Sendal Jepit Kisah Metamorfosis






Link yang berkaitan 



No comments:

Post a Comment